@article{Nasution_2021, title={Fatwa Zakat MUI dalam Menjawab Isu-Isu Kontemporer}, volume={16}, url={https://jurnal-maarifinstitute.org/index.php/maarif/article/view/152}, DOI={10.47651/mrf.v16i2.152}, abstractNote={<p>Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selalu identik dengan fatwa. Karena salah satu peran MUI adalah sebagai pemberi fatwa (mufti). Penelitian ini berupaya menganalisis fatwa-fatwa zakat Komisi Fatwa MUI untuk menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer seputar zakat terkait pengembangan objek zakat, pendefinisian asnaf, dan pengelolaan zakat. Sumber data diambil dari diskusi, wawancara langsung, observasi dan kajian pustaka. Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan 16 fatwa pada periode tahun 1982 – 2000 yang dihasilkan melalui forum regular Komisi Fatwa MUI, forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa dan forum Musyawarah Nasional MUI. Melalui fatwa zakatnya MUI berperan memberikan arah, pedoman, panduan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat terkait persoalan pengembangan ashnaf, objek zakat, dan pengelolaan zakat yang belum dibahas secara detail dalam Al-Qur’an dan Hadist. MUI juga ikut mengelola zakat, infaq, sedekah (ZIS) melalui Islamic Fund Development (IDF).</p>}, number={2}, journal={MAARIF}, author={Nasution, Erni Juliana Al Hasanah}, year={2021}, month={Dec.}, pages={322–339} }