Filantropi Kristiani, SDGS KE 17 & Filantropi Nasional untuk Korban Pelanggaran HAM & HAP
DOI:
https://doi.org/10.47651/mrf.v16i2.147Keywords:
Filantropi, Perempuan, HAMAbstract
Salah satu yang penting diangkat adalah isu perempuan pembela HAM dan seringkali titik berangkatnya adalah korban (tidak berdaya, menderita kekerasan seksual) dan kemudian melawan menjadi korban saja menjadi penyintas yang memperjuangkan kasus yang menimpanya dan bertransformasi menjadi pembela (defender) atau perempuan pembela HAM (PPHAM) ketika membela orang dan kasus lain di luar dirinya dengan prinsip nir kekerasan dan memegang universalitas hak-hak asasi manusia. Ada banyak inspirasi dari Perjanjian Baru maupun Perjanjian Lama untuk berbagi bagi sesama terutama mereka yang lemah, miskin, kaum janda, pelacur, yang sakit badan maupun sakit mental dan anak-anak. Gerakan filantropi sudah harus bergeser ke arah isu yang spesifik, seperti perempuan dan korban pelanggaran HAM.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Damairia Pakpahan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.